Skip to main content

PENGARUH GAS AIR MATA PADA TUBUH

APOTEKER PASCA SJSN

Pendahuluan
Kerja keras untuk membangun profesi apoteker Indonesia yang maju dan bermartabat telah dilaksanakan oleh Ikatan Apoteker Indonesia, dimana selama ini telah tertidur sekitar 50 tahun, kearah pembentukan jati diri apoteker profesional, kerja kerasa ini telah hampir mencapai puncaknya, walaupun tantangan yang dihadapi cukup berat namun seluruh jajaran IAI dari pusat, pengurus daerah dan pengurus cabang tetap optimis bahwa tujuan itu atas izin Allah SWT akan tercapai. Momen era Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS ) merupakan momen penting dan kesempatan emas bagi Ikatan Apoteker Indonesia untuk menata, menempatkan pondasi kuat untuk tercapainya apoteker profesional

Peraturan dan Per-UU
Undang-undang Nomor. 36/2009 pasal 108 yang telah mengalami uji materi dan PP 51/2009 merupakan payung hukum yang memperkuat apoteker sebagai satu-satunya profesi yang mempunyai otoritas pengelola obat, dengan demikian peran apoteker dalam penyelenggaraan SJSN semakin kokoh Upaya memperkokoh peran pengelolaan obat oleh apoteker di sarana pelayanan, distribusi dan industri terus diupayakan oleh Pengurus Pusat bersama Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia dibarengi dengan upaya peningkatan sumber daya apoteker, dapat dilihat dari peningkatan frekuensi kegiatan seminar untuk mendapat nilai Satuan Kredit Profesi (SKP), penyelenggaraan SKPA, kesadaran apoteker untuk memiliki STRA, SIPA, mempedomani peraturan organisasi merupakan indikator kesadaran bahwa apoteker mulai berubah image untuk menjadi apoteker profesional yang siap memberikan pelayanan kepada masyarakat

Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Sebagai seorang apoteker secara hukum telah terikat dengan kewajiban pasal-pasal yang tertera dalam UU No. 36/2009 dan PP 51/2009 secara logis terikat pula dengan tanggung jawab dan tanggung gugat dengan demikian perlu kesadaran bagi setiap apoteker bahwa apoteker dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kefarmasian termasuk diantaranya, informasi tentang obat, waktu penggunaan obat, efek samping, dosis obat

Kesadaran akan tanggung jawab dan tanggung gugat inilah yang mendorong setiap apoteker terinspirasi hadir di apotek, kondisi ini memang belum memperlihatkan peningkatan namun perlu dipahami oleh para apoteker satu-satunya cara untuk memperbaiki kondisi ini, penilaian melalui sertifikasi atau resertifikasi yang  dirancang oleh IAI lebih inspiratif, memudahkan apoteker untuk melaksanakannya

Sertifikasi atau Resertifikasi
Sertifikasi atau Resertifikasi merupakan pengakuan kualitas kompetensi apoteker, kompetensi adalah unjuk kemampuan pengetahuan apoteker yang ditampilkan pada waktu memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui tiga pilar yaitu pengetahuan, ketrampilan dan sikap

Dalam konsep sertifikasi atau resertifikasi (revisi terakhir) terdapat penilaian kinerja praktek, kinerja pembelajaran, kinerja pengabdian dimana ketiga kinerja tersebut masing-masing mempunyai nilai optimal, akumulasi nilai optimal dimaksud harus diperoleh selama 5 tahun sejumlah 150 SKP

Dengan demikian sertifikasi atau resertifikasi adalah kunci yang menentukan yang pada waktunya dijadikan self assessment apakah seorang apoteker berhak melaksanakan praktek atau tidak. seperti diketahui bahwa kompetensi merupakan syarat untuk mendapatkan SIPA atau SIKA, akan sangat memungkinkan pada waktu pasca SJSN akan ada Apoteker yang tidak dapat memperpanjang SIPA atau SIKA karena tidak memiliki nilai SKP yang cukup, sedangkan SKPA tidak dilaksanakan lagi

Jasa Profesi
Pada saat ini apoteker yang bekerja disarana pelayanan, khususnya di apotek lebih familiar dengan perkataan gaji karena setiap awal bulan menerima gaji kondisi ini memberikan gambaran bahwa apoteker bukan pekerjaan profesi seharusnya apoteker adalah satu pekerjaan profesional diberi upah dalam bentuk jasa profesi

Sebagai analog, dokter selesai mendiagnose pasien mendapat jasa profesi, notaris selesai membacakan akte perjanjian mendapatkan jasa profesi, bandingkan dengan apoteker???? sejalan dengan upaya menghadirkan apoteker sebagai  seorang profesional, IAI sedang berusaha mencari format jasa profesi yang lebih menjanjikan dari gaji yang diperoleh saat ini, semoga upaya yang sedang dirintis kita harapkan berhasil

Ringkasan
Pada era SJSN apoteker memenuhi tanggung jawab dan tanggung gugat, hadir di Apotek dan mendapatkan jasa profesi yang menjanjikan lebih baik dari sekarang. 
  Oleh : Drs. Iskani., Apt 


Comments

Popular posts from this blog

Skala Guttman Cross-Sectional

                                                                                 Oleh : Drs. Iskani., Apt Tujuan Memberi gambaran cara pengukuran dengan menggunakan Skala Guttman model cross-sectional atau (tradisiona). Khusus untuk cara mengukur digunakan pendekatan kuantitatif yang menggunakan beberapa sebutan/istilah, seperti mendekati sesuai dan lainnya dalam bentuk angka, persentase Penilaian Penelitian Skala Guttman tradisional adalah penelitian bila ingin mendapatkan jawaban yang tegas terhadap suatu permasalah ditanyakan, dan selalu dibuat dalam pilihan ganda yaitu “...

RE-SERTIFIKASI "2014" TANTANGAN DAN PELUANG KEMAJUAN APOTEKER INDONESIA

Disusun oleh : Drs. Iskani., Apoteker Setelah mengalami beberapa kali perubahan dan evaluasi terhadap beberapa model Uji Kompetensi Apoteker Indonesia, akhirnya terbit pedoman Re-Sertifikasi (Sertifikasi ulang), terbitnya pedoman Re-Sertifikasi ini atas kerja keras tim ad-hoc yang dibentuk oleh Surat Keputusan Pengurus Pusat IAI   Nomor 091/SK/IAI/III/2013. Melalui pedoman Re-Sertifikasi seorang Apoteker melaksanakan, mengumpulkan dan menilai jumlah SKP untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi bagi dirinya sendiri, setelah melalui penilaian tim verifikasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi lulusan Apoteker baru dan lama telah dilakukan oleh Ikatan Apoteker Indonesia sejak tahun 2008 yang dikenal dengan Penataran Uji Kompetensi Apoteker disingkat PUKA, sertifikasi modle PUKA ini berjalan selama sekitar dua tahun dan mulai tahun 2008 uji kompetensi Apoteker dirubah menjadi Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker yang dikenal dengan SKPA, yang telah dan akan berlangsung...

MEMULAI MEMBUAT PROPOSAL KARYA TULIS ILMIAH (KTI)

                                                                                Oleh : Drs. Iskani., Apoteker  Dari mana memulainya? Sudah tentu adanya Permasalahan, apa itu Permasalahan?, Permasalahan adalah Penyimpangan antara :          • Teori dan Praktek          • Perencanaan dan Pelaksanaan        • Aturan dan Pelaksanaan          • Seharusnya dan lain yang terjadi          • Harapan dan Ke...