Pendahuluan
Kerja keras untuk membangun profesi apoteker Indonesia yang maju dan bermartabat telah dilaksanakan oleh Ikatan Apoteker Indonesia, dimana selama ini telah tertidur sekitar 50 tahun, kearah pembentukan jati diri apoteker profesional, kerja kerasa ini telah hampir mencapai puncaknya, walaupun tantangan yang dihadapi cukup berat namun seluruh jajaran IAI dari pusat, pengurus daerah dan pengurus cabang tetap optimis bahwa tujuan itu atas izin Allah SWT akan tercapai.
Momen era Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS ) merupakan momen penting dan kesempatan emas bagi Ikatan Apoteker Indonesia untuk menata, menempatkan pondasi kuat untuk tercapainya apoteker profesionalPeraturan dan Per-UU
Undang-undang Nomor. 36/2009 pasal 108 yang telah mengalami uji materi dan PP 51/2009 merupakan payung hukum yang memperkuat apoteker sebagai satu-satunya profesi yang mempunyai otoritas pengelola obat, dengan demikian peran apoteker dalam penyelenggaraan SJSN semakin kokoh Upaya memperkokoh peran pengelolaan obat oleh apoteker di sarana pelayanan, distribusi dan industri terus diupayakan oleh Pengurus Pusat bersama Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia dibarengi dengan upaya peningkatan sumber daya apoteker, dapat dilihat dari peningkatan frekuensi kegiatan seminar untuk mendapat nilai Satuan Kredit Profesi (SKP), penyelenggaraan SKPA, kesadaran apoteker untuk memiliki STRA, SIPA, mempedomani peraturan organisasi merupakan indikator kesadaran bahwa apoteker mulai berubah image untuk menjadi apoteker profesional yang siap memberikan pelayanan kepada masyarakat
Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Sebagai seorang apoteker secara hukum telah terikat dengan kewajiban pasal-pasal yang tertera dalam UU No. 36/2009 dan PP 51/2009 secara logis terikat pula dengan tanggung jawab dan tanggung gugat dengan demikian perlu kesadaran bagi setiap apoteker bahwa apoteker dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kefarmasian termasuk diantaranya, informasi tentang obat, waktu penggunaan obat, efek samping, dosis obat
Kesadaran akan tanggung jawab dan tanggung gugat inilah yang mendorong setiap apoteker terinspirasi hadir di apotek, kondisi ini memang belum memperlihatkan peningkatan namun perlu dipahami oleh para apoteker satu-satunya cara untuk memperbaiki kondisi ini, penilaian melalui sertifikasi atau resertifikasi yang dirancang oleh IAI lebih inspiratif, memudahkan apoteker untuk melaksanakannya
Sertifikasi atau Resertifikasi
Sertifikasi atau Resertifikasi merupakan pengakuan kualitas kompetensi apoteker, kompetensi adalah unjuk kemampuan pengetahuan apoteker yang ditampilkan pada waktu memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui tiga pilar yaitu pengetahuan, ketrampilan dan sikap
Dalam konsep sertifikasi atau resertifikasi (revisi terakhir) terdapat penilaian kinerja praktek, kinerja pembelajaran, kinerja pengabdian dimana ketiga kinerja tersebut masing-masing mempunyai nilai optimal, akumulasi nilai optimal dimaksud harus diperoleh selama 5 tahun sejumlah 150 SKP
Dengan demikian sertifikasi atau resertifikasi adalah kunci yang menentukan yang pada waktunya dijadikan self assessment apakah seorang apoteker berhak melaksanakan praktek atau tidak. seperti diketahui bahwa kompetensi merupakan syarat untuk mendapatkan SIPA atau SIKA, akan sangat memungkinkan pada waktu pasca SJSN akan ada Apoteker yang tidak dapat memperpanjang SIPA atau SIKA karena tidak memiliki nilai SKP yang cukup, sedangkan SKPA tidak dilaksanakan lagi
Jasa Profesi
Pada saat ini apoteker yang bekerja disarana pelayanan, khususnya di apotek lebih familiar dengan perkataan gaji karena setiap awal bulan menerima gaji kondisi ini memberikan gambaran bahwa apoteker bukan pekerjaan profesi seharusnya apoteker adalah satu pekerjaan profesional diberi upah dalam bentuk jasa profesi
Sebagai analog, dokter selesai mendiagnose pasien mendapat jasa profesi, notaris selesai membacakan akte perjanjian mendapatkan jasa profesi, bandingkan dengan apoteker???? sejalan dengan upaya menghadirkan apoteker sebagai seorang profesional, IAI sedang berusaha mencari format jasa profesi yang lebih menjanjikan dari gaji yang diperoleh saat ini, semoga upaya yang sedang dirintis kita harapkan berhasil
Ringkasan
Pada era SJSN apoteker memenuhi tanggung jawab dan tanggung gugat, hadir di Apotek dan mendapatkan jasa profesi yang menjanjikan lebih baik dari sekarang.
Oleh : Drs. Iskani., Apt
Comments
Post a Comment