Disusun oleh : Drs. Iskani., Apoteker
Setelah mengalami
beberapa kali perubahan dan evaluasi terhadap beberapa model Uji Kompetensi
Apoteker Indonesia, akhirnya terbit pedoman Re-Sertifikasi (Sertifikasi ulang),
terbitnya pedoman Re-Sertifikasi ini atas kerja keras tim ad-hoc yang dibentuk
oleh Surat Keputusan Pengurus Pusat IAI Nomor
091/SK/IAI/III/2013. Melalui pedoman Re-Sertifikasi seorang Apoteker
melaksanakan, mengumpulkan dan menilai jumlah SKP untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi
bagi dirinya sendiri, setelah melalui penilaian tim verifikasi
Penyelenggaraan Uji
Kompetensi bagi lulusan Apoteker baru dan lama telah dilakukan oleh Ikatan
Apoteker Indonesia sejak tahun 2008 yang dikenal dengan Penataran Uji
Kompetensi Apoteker disingkat PUKA, sertifikasi modle PUKA ini berjalan selama
sekitar dua tahun dan mulai tahun 2008 uji kompetensi Apoteker dirubah menjadi
Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker yang dikenal dengan SKPA, yang telah dan
akan berlangsung hanya sampai 2013, untuk selanjut Ikatan Apoteker Indonesia mulai
1 Januari 2014 memberlakukan pedoman Re-Sertifikasi (“2014”)
Re-Sertifikasi
adalah suatu proses sistimatis pengakuan atas kemampuan seorang apoteker dalam
menjalankan praktik kefarmasian melalui system pembobotan Satuan Kredit Profesi
(SKP) berdasarkan ketetapan oleh Komite Farmasi Nasional terhadap lima kegiatan,
tiga kegiatan wajib yang harus dilakukan yaitu 1. Praktik Kefarmasian, 2.
Pembelajaran, 3. Pengabdian masyarakat dengan jumlah pembobotan 150 SKP, sedangkan
dua kegiatan lain, 4. Publikasi ilmiah, 5. Kegiatan Pengembangan Ilmu dan
Pendidikan dapat dilakukan, dapat juga tidak dilakukan
Pelaksanaan
Re-Sertifikasi (“2011”) pertama kali telah dimulai dilaksanakan pada tahun 2011
namun melalui beberapa penilaian
Re-Sertifikasi tersebut perlu disempurnakan maka tim ad-hoc menetapkan masa
peralihan sampai akhir Desember 2013, dalam masa peralihan seorang Apoteker
yang memiliki 50 SKP yang diperoleh dari penjumlahan nilai SKP yang diikutinya
melalui seminar-seminar dapat diajukan melalui PC selanjutnya ke PD , setelah
melalui penilaian tim verifikator dapat diberikan Sertifikat Kompetensi atau
bagi seorang Apoteker yang tidak memiliki atau belum cukup 50 SKP dapat
memanfaatkan masa peralihan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker
(SKPA) atau seorang Apoteker sudah memiliki Sertifikat Kompetensi yang masa
berlakunya sebelum 31 Desember 2013 dan setelah 2013 sebagai contoh Sertifikat
Kompetensi masa berlakunya berakhir bulan Desember 2013 dan yang lain masa berlakunya
berakhirnya bulan April 2014 maka untuk memperbaharui Sertifikat Kompetensi dapat
mengikuti SKPA
Untuk membantu
anggota IAI di daerah beberapa Pengurus Daeah IAI akan melaksanakan SKPA
untuk terakhir kali
mulai bulan Oktober sampai Desember 2013 karena sebagaimana disampaikan
terdahulu terhitung sejak 1 Januari 2014 mulai diberlakukan Re-Sertifikasi “2014”
Sebagai konsekuensi
seorang Apoteker yang masih ingin melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian, tidak
memanfaatkan masa peralihan, tidak mengikuti SKPA maka Apoteker tidak memiliki
Sertifikat Kompetensi, sudah tentu tidak dapat mengurus SIPA karena Sertifikat
Kompetensi merupakan syarat untuk menerbitkan SIPA. Bagi Apoteker yang tidak
memanfaat kedua kesempatan tadi terhitung 1 Januari 2014 tidak dapat melakukan
Praktek Kefarmasian sedangkan mengikuti pedoman Re-Sertifikasi tidak serta
merta dapat langsung Sertifikat Kompetensi tetapi melalui proses selama 5 tahun
Tabel Pencapaian Bobot SKP
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No.
Kegiatan Proporsi Pencapaian Jumlah SKP/tahun Jumlah SKP/5 tahun
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Praktek Profesi 40 – 50% 12 – 15 60 – 75
2.
Pembelajaran 40 –
50% 12 – 15 60 – 75
3.
Pengabdian Masya-
rakat 5 – 15%
1,5 – 4,5 7,5 – 22,5
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TOTAL 100% 30 150
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4.
Publikasi Ilmiah
Bidang Farmasi 0 – 25%
0 – 7,5 0 – 37,5
5.
Pengembangan Ilmu
dan Pendidikan 0 –
25% 0,
7,5 0 – 37,5
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
JUMLAH
MAKSIMAL 50% 15 75
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pencapaian bobot SKP
150 SKP selama 5 tahun sebagaimana Tabel Pencapaian Bobot SKP harus dibuktikan
dengan borang-borang yang pengisiannya dipercayakan pada integritas Apoteker,
menghitung sendiri nilai bobot SKP selanjutnya dokumen tadi diserahkan kepada
tim Verifikasi untuk menjamin kebenaran data
Re-Sertifikasi adalah
satu upaya mendorong dan memfasilitasi Apoteker untuk melakukan praktek profesi
sesungguhnya disisi lain Re-Sertifikasi akan memudahkan Apotek tempat praktek
Apoteker menjadi anggota Asosiasi Apotek Indonesia (ASAPIN) serta peran serta seorang Apoteker dalam BPJS.
(Pemberian tanda kutip pada 2014 ("2014") untuk membedakan Re-Sertifikasi pada tahun 2011
sedangkan Materi Resertifikasi dalam penulisan ini
disari dari Rakornas IAI tanggal 10 – 12 September 2013 di Bali)
Bagaimana dengan Apoteker yang bekerja di industri farmasi?
ReplyDeleteDalam ketentuan Resertifikasi Apoteker untuk industri farmasi penilaian Kegiatan Praktik Profesi berdasarkan di divisi mana Apoteker bertugas, jadi ada divisi Penelitian dan pengembangan produk, Produksi, Pemastian mutu, pengawasan mutu, manajemen dan regulasi, dimana masing-masing divisi mempunyai rincian-rincian kegiatan yang dinilai dengan nilai akumulasi selama 5 tahun 75 SKP (untuk rincian-rincian kegiatan yang dinilai hubungi PD IAI setempat), sedang untuk Kegiatan Pembelajaran dan Pengabdian Masyarakat tidak ada perbedaan. terima kasih
DeleteJika Sertifikasi Kompetensi kita masih berlaku hingga tahun 2015, apakah kita perlu mengikuti SKPA sebelum tanggal 1 Januari 2014? Terima kasih.
ReplyDeleteSTRA umumnya akan berakhir pada tahun 2016 sesuai tanggal lahir, kalau sertifikat kompetensi berkahir pada tahun 2015 sebenarnya tidak masalah karena dapat mengusulkan kembali permohonan re-sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi yang baru tapi yang repotnya mengisi borang atau formulir kegiatan sehari-hari selama 5 tahun, baik itu kenerja praktik, pembelajaran dan pengabdian masyarakat semuanya perlu alat bukti, pilihan lain kalau seorang apoteker memiliki 50 SKP dari seminar yang pernah diikuti dalam masa peralihan ini, lampirkan fotokopinya, sampaikan ke PD IAI setempat selanjutnya diteruskan ke PP IAI untuk diterbitkan sertifikat kompetensi yang baru, sertifikat yang lama akan ditarik oleh PD IAI setempat
DeleteJika Sertifikat Kompetensi berakhir 2016, apakah perlu mengikuti resertifikasi mulai dari sekarang? Mohon dapat dijelaskan, terimakasih.
DeleteSebaiknya diperhatikan yang mana lebih dahulu berakhir, kalau STRA lebih dahulu berakhir tidak perlu mengikuti re-sertifikasi karena ada kaitannya dengan pengurusan STRA, mengurs STRA harus dengan sertifikat kompetensi yang masih berlaku
Deletebagaimana dengan apoteker yang belum memiliki biaya untuk mengikuti SKPA tahun 2013, karena biayanya untuk mengikuti SKPA cukup mahal (>1,5 jt)
ReplyDeleteCara lain, ajukan ke PD IAI setempat permohonan resertifikasi dengan 50 SKP, yang dikumpulkan dari mengikuti seminar-seminar selama ini, pengajuan resertifikasi ini berlaku sebelum akhir tahun 2013 biaya Rp. 600 ribu
DeleteJika Sertifikat Kompetensi berlaku sampai dengan 2016, apakah harus mengikuti Re Sertifikasi mulai dari sekarang? Mohon penjelasannya, terimakasih.
ReplyDeletePengertian Re-Sertifikasi adalah melakukan kegiatan praktek, pembelajaran dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Apoteker itu sendiri, untuk mendapatkan jumlah maksimum 150 SKP, caranya dengan mengisi borang-borang resertifikasi yang sudah tersedia. Untuk mendapatkan sertfifikat kompetensi pada tahun 2016 maka pengisian borang-borang harus dipersiapkan selama 5 tahun dari sekarang, jadi dimulai dari tahun 2012 sampai 2016 bila ini terlaksana sesuai rencana artinya sudah terkumpul 150 SKP, Apoteker tersebut dapat mengajukan permohonan sertifikat kompetensi yang baru ke IAI dengan demikian pada saat berakhir sertifikat kompetensi yang lama pada tahun 2016 Apoteker tersebut sudah memiliki sertifikat kompetensi yang baru dan sudah dapat mengajukan permohonan STRA ke KFN selanjutnya dapat mengurus SIPA atau SIKA sesuai tempat kerja (mungkin masalahnya apakah para apoteker sudah mendapatkan borang-borang resertifikasi dari PD IAI setempat, bila belum hubungi PD IAI setempat), mudah-mudahan dapat memahaminya, terima kasih
DeleteSaya adalah apoteker, sy mempunyai sertifikat kompetensi yg sudah expired thn 2012 lalu dan belum memperpanjang. krn selama ini sy tidak berkecipung di dunia farmasi, baik di apotik, rumah sakit maupun industri, tentu sj sy tidak mempunyai SKP. Jika mulai tahun 2014 ini tidak ada SKPA, sementara untuk praktek profesi (guna mengumpulkan SKP) perlu SIPA, bagaimana cara sy memperoleh SKP yg bisa diakui untuk selanjutnya memperoleh sertifikat kompetensi jika untuk mengurus SIPA sj sy tidak bisa karena tidak punya sertifikat kompetensi. Mohon pencerahannya.
ReplyDeleteNuraini, agar lebih mudah, menjelang berakhirnya kepengurusan PP IAI 2010 -2014 maka Pengurus Daerah dibenarkan untuk menyelanggarakan SKPA yang pelaksanaannya harus sebelum kongres IAI tanggal 21-23 Februari 2014, ada baiknya Nuraini ikut SKPA saja, PD IAI yang akan menyelenggarakannya adalah PD IAI Banten, PD IAI Aceh, mungkin ada PD IAI lain, khusus PD IAI Aceh akan menyelenggarakan SKPA pada tanggal 15 - 16 Februari 2014 jadi pilih daerah mana yang lebih dekat atau di PD IAI ditempat menetap sekarang, terima kasih
Deletemaaf kalau sudah lewat semua SKPA yg disebutkan diatas, apakah profesi apotekernya sdh tdk berlaku lagi??? bulan september 2014 sdh expired. sedangkan saya sama skali belum mengikuti SKPA seperti yg disebutkan diatas. lalu saya berada di daerah terpencil tepatnya di maluku tenggara barat dan skarang msh menjadi tenaga honorer. apakah harus mengejar selama 6 bulan ini untk bisa dpt 150 skp??? sebelumnya sya tdk bekerja sebagai apoteker slama 3 tahun...
ReplyDeleteChoki, seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah janji apoteker dan telah memiliki ijazah apoteker, berarti secara legalitas formal telah diakui sebagai apoteker tetapi untuk praktek dimanapun di Indonesia harus memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang diterbitkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan terdaftar di salah satu pengurus cabang di sulawesi tenggara barat sebagai anggota, mengenai 150 SKP harus diperoleh selama 6 bulan, dapat dijelaskan kembali bahwa penghitungan 150 SKP tersebut harus dicapai dalam 5 tahun dihitung sejak Januari 2014, ini disebut Re-Sertifikasi, jadi tidak mungkin bila dicapai dalam waktu 6 bulan. Semua STRA akan berakhir pada tahun 2016 jadi berapa jumlah nilai SKP yang harus diperolah seorang apoteker pada saat berakhirnya STRA mudah-mudahan ada kebijakan pengurus pusat IAI yang terpilih tentang jumlah SKP ini, karena IAI baru Kongres Nasional, khususnya bagi yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi, terima kasih
DeleteWah kondisi saya jg sama dg pak choki
ReplyDeleteSertifikat kompetensi saya habis masa berlakunya september 2014.. apakah masih ada ujian skpa lg? Sy telat mendapat info terkait skpa 2014.. mohon info nya. Trimakasih..
Ratna Puspita, sudah ada rencana untuk melakukan re-sertifikasi dengan 50 SKP dari PP IAI yang baru, bagi apoteker yang sertifikat kompetensinya telah habis masa berlakunya, jadi ditunggu saja mudah-mudahan tidak lama lagi... tksh
ReplyDeletesama problemnya dengan p.choki dan bu ratna...STRA aktif, SKPA akan expired 2014...info SKPA 2013 dan 2014 telah terlewat semua...ada beberapa pertanyaan:
ReplyDelete1.benar informasi bahwa re-sertifikasi cukup 50 SKP, salah satu komponen saja misal : pembelajaran (seminar) dan tidak harus 5 tahun?
2.tidak adakah peluang bagi TS Apoteker Indonesia yang terlambat SKPA,untuk ada ujian sekali lagi(khusus bagi Apoteker yang STRA aktif atau SKPA Aktif akan expired) bisa bersifat nasional di jakarta atau masing-masing PD,dengan rincian biaya yang 2x atau 3x lipat SKPA normal?
demikian.terima kasih
Eko, Pertama,Bagi Apoteker yang Sertifikat Kompetensinya telah habis masa berlakunya maka perlu diperpanjang kembali, dapat dilkukan dengan yang disebut dengan re-sertifikasi 50 SKP artinya Apoteker terlah tersebut telah berhasil mengumpulkan sejumlah 50 SKP dari sertifikat yang yang diperolehnya dari mengikuti seminar-seminar saja, Kedua, SKPA hanya diberlakukan bagi Apoteker yang sama sekali tidak memiliki / belum memiliki Sertifikat Kompetensi jadi baik SKPA dan Resertifikasi 50 SKP akan diberlakukan kembali oleh Pengurus PP IAI yang baru di tahun 2014 jadi ditunggu saja mudah-mudahan ada keputusan tidak lama lagi. Mengenai biaya tidak ada standar normalnya sesungguhnya tergantung tempatnya dan dari mana assesornya didatangkan kalau dilaksanakan di Jakarta, dimana sudah tersedia Assesor bertempat tinggal di Jakarta (tidak perlu menghitung biaya pesawat PP) dan tempat pelaksanaan hanya hotel bintang 3 tentu baiyanya tidak mahal bandingkan kalau SKPA diadakan di Aceh atau di Papua tentu harganya lebih mahal...ini penjelasan tentang biaya...., terima kasih
DeleteSaya bekerja di salah satu perusahaan penyelenggara JKN. sertifikat kompetensi saya akan berakhir september 2015.,.....banyak sekali kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh perusahaan saya selama tahun 2014. bagaimana cara menghitung jumlah SKP dari kegiatan sosialisasi tersebut terkait dengan resertifikasi kompetensi? kemudian apakah apabila tahun 2015 saya sudah mengumpulkan 150 SKP bagaimana mekanisme resertifikasi kompetensinya?
ReplyDeleteTerima kasih.
Nelle Roems, Nilai SKP yang dihitung berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia yang ditandatangani oleh ketua umum dan Sekjen IAI (sementara ini sertifikat dari profesi kita saja yang diakui dari profesi lain belum)....... pada sertifikat tersebut sudah tertera nilai SKP jadi tinggal menjumlahkannya...... mengenai mekanisme....apoteker tersebut harus melakukan praktik, mengikuti seminar dan melakukan pengabdian masyarakat dengan menyertakan bukti-bukti dalam bentuk sertifikat dan pengisian borang-borang kemudian diserahkan ke PC dan PD selanjutnya penerbitan sertifikat Kompetensi yang baru....demikian gambaran singkat proses re-sertifikasi 150 SKP, (maaf tidak dapat memberikan penjelasan secara lengkap karena tidak mungkin menjelaskannya disini).....terima kasih
DeleteTanya Pak, jika STRA & Sertifikat Kompetensi masih berlaku sampai dengan November 2016, apakah sebaiknya mengikuti skpa di 2014 ini atau bisa mengikuti re-sertifikasi dengan pengumpulan skp? Skp yang harus dikumpulkan apakah 50 atau 150 skp?
ReplyDeleteApoteker yg melakukan pengumpulan skp (misal seminar) pada saat STRA & Sertifikat Kompetensi sudah tidak berlaku, apakah skp tersebut tetap bisa dihitung?
Terima kasih Pak.
Tanya Pak, kalau STRA & Sertifikat Kompetensi berlaku sampai dengan November 2016, apakah sebaiknya mengikuti ujian skpa di 2014 ini, atau mengikuti re-sertifikasi dengan pengumpulan skp? Berapa skp yang harus dikumpulkan,apakah 50 atau 150 skp?
ReplyDeleteJika apoteker melakukan pengumpulan skp pada saat STRA & Sertifikat Kompetensi sudah tidak berlaku (cth, dari seminar), apakah skp tersebut masih bisa dihitung?
TS Dani, mengingat mulai 1 Januari 2015 pengumpulan nilai SKP berdasarkan praktik, pembelajaran dan pengabdian masyarakat 150 SKP selama 5 tahun, sedangkan Resertifikasi model SKPA tidak deberlakukan lagi maka ada 2 pilihan pertama, Resertifikasi dengan 70 SKP artinya kalau seorang apoteker memiliki 70 SKP yang diperoleh dari berbagai seminar dapat diajukan ke PD setempat melalui PC, kedua, Mengikuti SKPA yang akan dilaksanakan untuk terakhir kali, saat ini ada beberapa PD yang akan melaksanakan SKPA, khusus PD IAI Aceh akan melaksanakan SKPA pada tanggal 27 - 28 Desember 2014, untuk mendapatkan informasi ini hubungi Sekretariat PP IAI, email : sekretariat@ikatanapotekerindonesia.net
DeleteTS. Dani, kalau berakhirnya Nopember 2016, disarankan, tunggu saja masa berakhirnya sertifkat kompetensinya, karena berkaitan dengan masa kadaluarsa STRA tahun 2016, KFN membuat masa berlaku STRA sesuai tanggal lahir apoteker ybs, permohonan ke KFN tentunya dilakukan satu bulan atau sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat kompetensi, permohonan diajukan secara online dan membayar, kalau tidak salah 250 ribu.... pada perinsipnya, yang harus diingat, jangan sampai sertifikat kompetensi yang diajukan sudah kadaluarsa untuk memohon STRA. Sedangkan SKP yang dimiliki saat ini, sepanjang belum pernah digunakan, tetap berlaku
DeletePak, saya mau tanya.. Saya apoteker lulusan 2012 dan sudah hampir 3 tahun bekerja di perusahaan AMDK. Pada saat saya mau mengurus SIKA, dari BPOM Semarang menyatakan saya tidak perlu mengurus SIKA karena perusahaan saya AMDK padahal perusahaan saya sudah dengan standart ISO 22000: 2005.Untuk mencapai ISO tersebut saya menyiapkan dan juga mengerjakan point-point penilaian SKP profesi apoteker industri. Setelah saya mengikuti sosialisasi resertifikasi apoteker, saya mendapat informasi bahwa apa yang saya kerjakan hampir 3 tahun ini tidak diakui karena tidak ada SIKA. SKP Pembelajaran saya sampai saat ini 29SKP dan 4 SKP Pengabdian. Baiknya, apa yang perlu saya lakukan pak? Mohon bantuan informasi dan sarannya pak, terima kasih.
ReplyDeleteTS, Arum, mengurus SIKA setahu saya di Dinas Kesehatan kabupaten / Kota setempat bukan dari BPOM dan SIKA diperuntukkan bila apoteker bekerja di sarana distribusi seperti PBF dan Industri Farmasi sedangkan SIPA di sarana komunitas seperti Apotik. Bila sampai sekarang sudah mengumpulkan 29 SKP Pembelajaran dan 4 SKP Pengabdian, nilai SKP ini masih perlu dikumpulkan lebih banyak dan caranya mudah, hasil pengumpulan SKP disimpan saja karena satu saat dapat dipergunakan bila pindah kerja di sarana komunitas atau sarana distribusi atau di Industri, yang jadi masalah pengumpulan angka SKP dari praktik tidak dapat dikumpulkan karena sarananya adalah AMDK sama halnya seorang apoteker bekerja di Perbankan. Perlu diketahui bahwa mulai 1 Januari 2015 pengumpulan nilai SKP dilakukan oleh apoteker sendiri, untuk semua kinerja karena ujungnya 150 SKP selama 5 tahun tidak tercapai dan sertifkat kompetensi tidak dapat diperoleh, ini yang perlu disikapi. Mungkin sarannya sekiranya di AMDK tidak mengikat, jangan dilepaskan....cari kerja utama di Apotek karena di Apotek ada kewajiban hadir minimal 2 jam per hari sedikitnya 5 hari seminggu sehingga pengumpulan angka SKP dapat terpenuhi setelah 5 tahun. Untuk lebih rinci mengenai praktik bertanggung jawab ini boleh diskusi dengan PD IAI atau PC IAI setempat, semoga membantu, terima kasih
DeleteBagaimana dgn apoteker lulusan 2008 yg blm prnh mengikuti UKom, apakah hrs dan wajib ukom utk memdapatkan sertifikat. Atau apakah bisa mengisi boran kmdian mngusulkan Serkom ke pengurus daerah?
ReplyDeleteMohon infonya. Tq
Bgmn dgn apotrker yg blm pnh ikut ukom pak. Kbtlan sy lulusan 2008.
ReplyDeleteApakah bisa mngisi buran kmdian mngusulkan serkom?
Tq