Apoteker mengeluhkan bahwa tidak dapat praktik ditempat berbeda, kelihatannya keluhan ini menjadi pertimbangan dan menjadi bagian penting dalam rencana peraturan yang sedang dalam proses pembahasan tentang praktik apoteker, dalam peraturan yang sedang dalam pembahasan tersebut, apoteker dapat praktik di tiga tempat dengan ketentuan praktik, apoteker praktik di apotek Utama, apoteker memiliki SIPA dan SIA, sedangkan ditempat kedua dan ketiga hanya memiliki SIPA, namun dalam rencana peraturan tersebut apoteker dituntut praktik berdasarkan waktu kerja, jam praktik, dan jam praktik apoteker sangat terikat dengan waktu buka dan tutup apotek, sehingga bila apoteker tidak hadir pada jam praktik maka apotek tutup dan bila apoteker hadir apotek buka. Pertimbangan ini untuk membuka ruang dari TS apoteker yang bekerja di pemerintahan, setelah bertugas sebagai...