Pendahuluan Kerja keras untuk membangun profesi apoteker Indonesia yang maju dan bermartabat telah dilaksanakan oleh Ikatan Apoteker Indonesia, dimana selama ini telah tertidur sekitar 50 tahun, kearah pembentukan jati diri apoteker profesional, kerja kerasa ini telah hampir mencapai puncaknya, walaupun tantangan yang dihadapi cukup berat namun seluruh jajaran IAI dari pusat, pengurus daerah dan pengurus cabang tetap optimis bahwa tujuan itu atas izin Allah SWT akan tercapai. Momen era Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS ) merupakan momen penting dan kesempatan emas bagi Ikatan Apoteker Indonesia untuk menata, menempatkan pondasi kuat untuk tercapainya apoteker profesional Peraturan dan Per-UU Undang-undang Nomor. 36/2009 pasal 108 yang telah mengalami uji materi dan PP 51/2009 merupakan payung hukum yang memperkuat apoteker sebagai satu-satunya profesi yang mempunyai otoritas pengelola obat, dengan demikian per...