Setiap Apoteker diharuskan memiliki Sertifikat Kompetensi, demikian penjelasan pasal 37 PP 51/2009 karena untuk mendapatkan SIPA harus memiliki Sertifikat Kompetensi terlebih dahulu, dengan demikian Apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian secara sah Proses mendapatkan Sertifikat Kompetensi bagi setiap Apoteker yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia bersama Pengurus Daerah IAI dengan sistem Objective Structure Competency Assessment (OSCA), sistem kompetensi berorientasi kepada pasien. Sistem OSCA menyingkapi konsep perubahan orientasi dunia farmasi saat ini yaitu dari drugs oriented ke patients oriented Dengan menggunakan sistem OSCA dimana seorang Apoteker telah mendapatkan refreshing pengetahuan penggunaan obat tertentu misalnya, berkaitan dengan Hypertensi. Pengetahuan yang diperoleh ini sudah tentu belum cukup, perlu penambahan pengetahua...
The Public square of Indonesian Pharmacists exchange information